MENAMBAH PENDERITAAN RAKYAT: DPR MENGESAHKAN UU OMNIBUSLAW

Menambah penderitaan Rakyat ; DPR mengesahkan UU Omnibuslaw

Ditengah wabah yang menyerang bumi pertiwi, kesehatan dan kesejahteraan rakyat adalah prioritas yang harus didahulukan. Realitanya, tidak semua rakyat Indonesia dapat diam dirumah hingga wabah ini teratasi. Belum lagi tak adanya jaminan yang menjamin pangan mereka dan keluarga. Ada sebagian dari kita yang harus berkeliling demi sepiring nasi untuk keluarga atau sebotol susu untuk si kecilnya. Kita ambil contoh pedagang keliling, yang harus memikirkan bagaimana nasib keluarga yang ia tanggung terlebih jika tanggungan keluarga bertumpu padanya. Rezeki yang biasa ia dapat untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, kini tidak dapat dia jalani karna tertutupnya sebagaian atau keseluruhan tempat yang biasa menjadi pendapatan utama untuk kebutuhan hidupnya. Ketahuilah tuan! barangkali tempat yang kalian tutup (lockdown) itu terdapat sebotol susu untuk anaknya.

Kebijakan pemerintah dinilai tidak benar-benar serius dalam menanggapi wabah ini. Salah satu alasannya yaitu pencegahan wabah sebelum menyebar justru tidak dilakukan dengan tegas, seperti memberikan diskon yang besar untuk para wisatawan agar masuk ke Indonesia. Alternative yang ditawarkan tidak cocok untuk semua kalangan yang ada. Buruh misalnya, yang mana perperang digaris depan, dan pemodal tinggal diam dirumah dan menerima hasil dan keuntungan. Kaum buruh yang bergerak digarda terdepan, seharusnya menjadi perhatian penuh pemerintah. Dengan memberikan jaminan pangan dan keamanan untuk kesehatannya selama bekerja. Namun, itu berbanding terbalik dengan realita yang ada. Ditengah wabah yang makin menggila, buruh justru dieksploitasi dengan adanya keputusan wakilnya (DPR) yang bersikeras untuk membahas omnibuslaw. Padahal rancangan undang-undang tersebut mendapatkan penentangan dari kaum buruh itu sendiri.

Seperti 4 point dibawah ini yang ternilai merupakan manifestasi peng-eksploitasian terhadap buruh :

  • Kerja system kontrak dapat diterapkan pada semua jenis pekerjaan tanpa batasan waktu ( pasal 89 angka 9 RUU cipta kerja )
    • Artinya, buruh beresiko menjadi pekerja kontrak, dan rentan untuk diberhentikan kapanpun
  • Perusahaan sector tertentu dapat menetapkan jam kerja melebihi 8jam per-hari (pasal 89 angka 20 RUU cipta kerja )
    • Artinya, Jam lembur atau pekerja lembur rentan tak mendapatkan bayaran/kompensasi
  • Batas maksimal lembur ditingkatkan dari 3jam per-hari menjadi 4jam per-hari dan dari 14 jam per-minggu menjadi 18jam per-minggu (pasal 89 angka 21 RUU cipta kerja )
    • Artinya, hal ini melanggar batasan kerja yang ditetapkan ILO, yaitu 48 jam per-minggu dan dapat membahayakan kesehatan
  • Kewajiban perusahaan memberikan kompensasi 2 hari dalam seminggu yang dilaksanakan pekerja 5 hari dihilangkan (pasal 89 angka 22 RUU cipta kerja )
    • Artinya, pekerja dapat berpotensi kerja full dalam seminggu

Di samping itu dari segi ekonomi, pihak yang paling banyak merasakan dampaknya adalah buruh termasuk pekerja perempuan. Sistem fleksibilitas tenaga kerja yang diandalkan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan Bank Dunia merupakan fitur utama klister ketenagakerjaan RUU Cilaka yang akan diwujudkan dalam kemudahan rekrutmen dan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK (​easy hiring easy firing). Nantinya pekerja/buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah perjam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum, serta status dan kepastian kerja tidak jelas lewat​ outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu.

UU ini akan sangat memberatkan buruh, upah rendah yang diterimanya sangat tidak sebanding dengan setiap keringat yang mereka teteskan setiap hari. Mengingat kondisi wabah sekarang buruh bukanlah sebuah pekerjaan yang bisa dialihkan menjadi online seperti pekerjaan kantoran atau perkuliahan. Bisa dikatakan jika mereka tidak bekerja, tidak ada pundi-pundi yang dapat dihasilkan. Lalu bagaimana ia bisa bertahan dan memberi makan keluarganya di saat pemerintah menyuarakan social distancing atau pun PSBB??

Perempuan pekerja yang diupah perjam merupakan kelompok yang paling terdampak. Upah perjam hanya diberlakukan ketika perempuan pekerja sedang melakukan aktivitas produksi. Oleh karena itu, mereka akan kehilangan akses terhadap hak cuti haid, melahirkan, keguguran, dan kesempatan menyusui di tempat kerja karena dianggap sedang tidak produktif. Selain itu, upah perjam akan sangat kecil jika berdasarkan perhitungan UMK Jakarta 2020 sebesar Rp4.2000.000/bulan untuk 8 jam kerja/hari,maka kerjanya hanya dihargai Rp 26.250/jam.

Jika kedaulatan berada ditangan rakyat, seharusnya setiap regulasi kebijakan harus mementingkan rakyatnya. Bukan malah membuatnya sengsara dan makin menderita.

Sepatah kata untuk sabda sang-Tuan

Ingat Tuan…

Kami memilihmu untuk membela kami,

Kau terpilih karna kami membelamu,

Apa yang kau berikan pada kami,

Haruslah apa yang kami butuhkan

.

Jangan Tuan !

Jangan tunduk pada pemilik modal itu!

Kau yang untung, kami yang murung

Tak cukupkah tangis anak kami terdengar nyaring di kupingmu?,

Atau uangnya menyumpal telingamu dari suara kami?

Lalu kau buka tuk’ kepentingan yang berharta.

.

Salam duka untuk negriku,

Untuk kuasamu dan bumiku,

Semoga lekas membaik.

Berita Terkait

Berita Terpopuler