MEMAHAMI INKONSISTENSI HARGA MINYAK GORENG

Kita dikembalikan lagi dengan isu-isu hangat masyarakat yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengatasinya. Ya, benar, telah terjadi kenaikan harga minyak goreng. Hal tersebut merupakan sebuah ironi karena Indonesia dikenal sebagai penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Sebagaimana menurut Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementerian Pertanian, pada 2017, kelapa sawit Indonesia telah berkembang menjadi bagian yang paling penting di dunia. Dalam hal produksi minyak sawit, Indonesia adalah nomor satu yaitu dari 64 juta ton produksi sawit dunia, Indonesia menyumbang 35 juta ton (54%).

Kilas Balik Kebutuhan Minyak Goreng

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per 29 Oktober 2021 diketahui bahwa di Indonesia, minyak goreng yang paling banyak digunakan adalah minyak goreng dari kelapa sawit. Perkembangan rata-rata konsumsi minyak goreng sawit pada tingkat rumah tangga di Indonesia periode 2015 – 2020 menunjukkan peningkatan sebesar 2,32% per tahun.

Perkiraan pada tahun 2050 dunia memerlukan tambahan 60 – 170 juta ton minyak nabati untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin berkembang, dan akan dibutuhkan sekitar 12-34 juta hektar tambahan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Produksi kelapa sawit Indonesia mempunyai potensi untuk terus mengalami peningkatan, hal ini ditunjang dengan luasnya wilayah Indonesia yang memungkinkan untuk memperluas area perkebunan terutama kelapa sawit. Selain itu iklim di Indonesia sangat cocok untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya tanaman perkebunan kelapa sawit.

Selain diolah menjadi minyak goreng, Minyak sawit murni (CPO) dapat diolah menjadi berbagai macam bahan baku produk seperti produk makanan (Margarine, Vanaspati, Ice creams, Instan Noodle), produk industri (Sabun, Detergent, Shampoo, Kosmetik, Lubrication, Textiles Oils), Bio Diesel, serta sumber karbon untuk industri Oleokimia. CPO dipilih karena senyawa karbon dari minyak nabati lebih mudah terurai di alam dibandingkan dengan senyawa turunan minyak bumi.

Masyarakat Indonesia banyak menggunakan minyak goreng dalam setiap makanannya. Konsumen dapat dengan mudah mendapatkan minyak goreng sawit mulai dari toko kecil hingga pusat perbelanjaan. Pola konsumsi masyarakat serta mudah mendapatkan minyak goreng sawit menyebabkan meningkatnya angka produksi minyak goreng sawit. Berdasarkan catatan Direktorat Jendral Perkebunan, pertumbuhan industri minyak goreng sawit mengalami perkembangan yang cukup signifikan yaitu dari tahun 2018 - 2019 meningkat menjadi 9,88% (Direktorat Jenderal Perkebunan 2021).

Minyak goreng sawit merupakan produk yang banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga perlu dijamin keamanan, mutu dan gizinya untuk meningkatkan kesehatan. Untuk itu, Menteri Perindustrian menetapkan pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit Secara Wajib per 27 Mei 2015. Ketetapan Menteri Perindustrian itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 87/M-IND/PER/ 12/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Sawit Secara Wajib, yang ditandatangani pada 24 Desember 2013.

Konflik Kebutuhan Minyak goreng yang Telah Terjadi Belakangan Ini

Akhir-akhir ini di sejumlah daerah, minyak goreng kemasan ‘mendadak’ tersedia setelah pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, tetapi harganya melonjak tinggi. Di Kendari, Lampung, Makassar, Medan, Aceh, dan Sidoarjo, misalnya, minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp 20.000-Rp 50.000 per liter. Sebelumnya, meski stoknya di pasaran terbatas, minyak goreng kemasan premium dijual Rp 14.000-Rp 16.000 per liter, khususnya di ritel modern.

Harga minyak goreng curah yang dijual di sejumlah warung sembako di daerah tersebut juga tinggi, yaitu di kisaran Rp 19.000-Rp 20.000 per kg. Harga tersebut jauh di atas HET baru minyak goreng curah yang ditetapkan Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Menurut Ari Kuncoro, kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) sudah terjadi sejak akhir 2021 atau sebelum perang Rusia-Ukraina. Kenaikan itu disebabkan oleh meningkatnya konsumsi negara-negara dengan populasi besar, seperti China dan India, sebagai akibat pemulihan ekonomi peralihan pandemi menjadi endemi. Tekanan tambahan berasal dari konflik di Eropa. Ukraina adalah produsen minyak biji bunga matahari. Supermarket di Islandia, misalnya, dengan langka dan naiknya harga minyak bunga matahari terpaksa harus berkompromi dengan posisinya yang anti minyak sawit dengan memajang kembali minyak nabati berbasis kelapa sawit di rak-rak di jaringan gerainya. Dampak sampingan dari efek substitusi ini adalah kenaikan harga CPO di pasar internasional.

Menurut Menteri Perdagangan kelangkaan serta tingginya harga minyak goreng kelapa sawit adalah karena adanya permainan mafia minyak goreng yang mana juga hal tersebut disampaikan oleh Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait kartel. Menurut beliau para mafia menyelundupkan minyak goreng kelapa sawit bahkan hingga ke luar negeri, adapun praktik yang dilakukan para mafia diantaranya mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, serta mengemas ulang minyak goreng supaya dapat dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Menurut beliau pihaknya tidak kuasa mengontrol keberadaan mafia tersebut.

Ekonom SeniorFaisal Basri, menilai mahalnya harga minyak goreng akhir-akhir ini akibat kesalahan pemerintah sendiri, yakni dengan menciptakan kebijakan dua harga minyak goreng. Faisal Basri menjelaskan Indonesia sebagai produsen minyaksawit terbesar memiliki hargaCPOyang berbeda, meskipun di produksi di kebun yang sama dan dijual ke negara yang sama juga. Menurutnya kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga minyak goreng ini adalah ulah dari kebijakan dua harga yang berbeda antara kebutuhan CPO untuk bio disel maupun untuk minyak goreng. Adanya kebijakan yang kurang tepat membuat penyerapan CPO yang tadinya didominasi oleh industri pangan termasuk minyak goreng, kini bergeser ke industri biodiesel. Hal tersebut lantaran adanya kebijakan B20.

Biodiesel sendiri merupakan bahan bakar dari minyak nabati yang memiliki sifat menyerupai minyak solar atau diesel. Di Indonesia produksi biodiesel berasal dari minyak kelapa sawit (CPO) yang diolah dengan nilai rasio energi bersih (NER) adalah 3,23, berarti bahwa hasil energi dari produksi metil ester sawit (PME) dari PFAD sekitar tiga kali lebih besar daripada input energi fosil dalam produksi. Artinya, berlimpahnya bahan baku pembuatan biodiesel menyebabkan Indonesia berpotensi besar dalam memproduksi biodiesel sendiri.

Permintaan biodiesel yang tinggi membuka peluang pasar biodiesel yang sangat lebar seiring dengan peningkatan mandatori blending dan peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Akibatnya, perusahaan menjadi terpacu untuk mengembangkan kapasitas produksi yang ada dan tentunya akan membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak terlebih pada sisi perkebunan kelapa sawit maupun pabrik pengolahan CPO dan pengolahan biodiesel. Namun, pertumbuhan kebutuhan akan biodiesel yang tinggi memaksa produsen untuk memperluas lahan sawit yang ada. Pembukaan areal baru berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan kadar karbon di udara jika dilakukan melalui praktek pembakaran.

Namun, kebijakan B20 yang telah diterapkan mulai dari tahun 2016 berdampak signifikan pada produksi CPO dalam negeri, hal tersebut berimbas pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan harga CPO sebagai bahan baku biodiesel Indonesia

Berdasarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kebijakan baru yang digulirkan pemerintah ini di atas kertas atau secara umum lebih ramah pasar. Selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng yang ditempuh dengan cara melawan pasar terbukti gagal total dan justru menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Begitu juga dari sisi kebijakan publik, YLKI sangat menyayangkan bongkar pasang kebijakan minyak goreng itu yang mana terkesan coba-coba sehingga konsumen menjadi korbannya. Pemerintah juga perlu mengawasi potensi penyalahgunaan minyak goreng curah bersubsidi. Minyak goreng curah itu rawan dioplos dan bahkan mudah dikemas untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kita dikembalikan lagi dengan isu-isu hangat masyarakat yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengatasinya. Ya, benar, telah terjadi kenaikan harga minyak goreng. Hal tersebut merupakan sebuah ironi karena Indonesia dikenal sebagai penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Sebagaimana menurut Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementerian Pertanian, pada 2017, kelapa sawit Indonesia telah berkembang menjadi bagian yang paling penting di dunia. Dalam hal produksi minyak sawit, Indonesia adalah nomor satu yaitu dari 64 juta ton produksi sawit dunia, Indonesia menyumbang 35 juta ton (54%).

Kilas Balik Kebutuhan Minyak Goreng

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per 29 Oktober 2021 diketahui bahwa di Indonesia, minyak goreng yang paling banyak digunakan adalah minyak goreng dari kelapa sawit. Perkembangan rata-rata konsumsi minyak goreng sawit pada tingkat rumah tangga di Indonesia periode 2015 – 2020 menunjukkan peningkatan sebesar 2,32% per tahun.

Perkiraan pada tahun 2050 dunia memerlukan tambahan 60 – 170 juta ton minyak nabati untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin berkembang, dan akan dibutuhkan sekitar 12-34 juta hektar tambahan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Produksi kelapa sawit Indonesia mempunyai potensi untuk terus mengalami peningkatan, hal ini ditunjang dengan luasnya wilayah Indonesia yang memungkinkan untuk memperluas area perkebunan terutama kelapa sawit. Selain itu iklim di Indonesia sangat cocok untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya tanaman perkebunan kelapa sawit.

Selain diolah menjadi minyak goreng, Minyak sawit murni (CPO) dapat diolah menjadi berbagai macam bahan baku produk seperti produk makanan (Margarine, Vanaspati, Ice creams, Instan Noodle), produk industri (Sabun, Detergent, Shampoo, Kosmetik, Lubrication, Textiles Oils), Bio Diesel, serta sumber karbon untuk industri Oleokimia. CPO dipilih karena senyawa karbon dari minyak nabati lebih mudah terurai di alam dibandingkan dengan senyawa turunan minyak bumi.

Masyarakat Indonesia banyak menggunakan minyak goreng dalam setiap makanannya. Konsumen dapat dengan mudah mendapatkan minyak goreng sawit mulai dari toko kecil hingga pusat perbelanjaan. Pola konsumsi masyarakat serta mudah mendapatkan minyak goreng sawit menyebabkan meningkatnya angka produksi minyak goreng sawit. Berdasarkan catatan Direktorat Jendral Perkebunan, pertumbuhan industri minyak goreng sawit mengalami perkembangan yang cukup signifikan yaitu dari tahun 2018 - 2019 meningkat menjadi 9,88% (Direktorat Jenderal Perkebunan 2021).

Minyak goreng sawit merupakan produk yang banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga perlu dijamin keamanan, mutu dan gizinya untuk meningkatkan kesehatan. Untuk itu, Menteri Perindustrian menetapkan pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit Secara Wajib per 27 Mei 2015. Ketetapan Menteri Perindustrian itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 87/M-IND/PER/ 12/2013 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Sawit Secara Wajib, yang ditandatangani pada 24 Desember 2013.

Konflik Kebutuhan Minyak goreng yang Telah Terjadi Belakangan Ini

Akhir-akhir ini di sejumlah daerah, minyak goreng kemasan ‘mendadak’ tersedia setelah pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, tetapi harganya melonjak tinggi. Di Kendari, Lampung, Makassar, Medan, Aceh, dan Sidoarjo, misalnya, minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp 20.000-Rp 50.000 per liter. Sebelumnya, meski stoknya di pasaran terbatas, minyak goreng kemasan premium dijual Rp 14.000-Rp 16.000 per liter, khususnya di ritel modern.

Harga minyak goreng curah yang dijual di sejumlah warung sembako di daerah tersebut juga tinggi, yaitu di kisaran Rp 19.000-Rp 20.000 per kg. Harga tersebut jauh di atas HET baru minyak goreng curah yang ditetapkan Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Menurut Ari Kuncoro, kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) sudah terjadi sejak akhir 2021 atau sebelum perang Rusia-Ukraina. Kenaikan itu disebabkan oleh meningkatnya konsumsi negara-negara dengan populasi besar, seperti China dan India, sebagai akibat pemulihan ekonomi peralihan pandemi menjadi endemi. Tekanan tambahan berasal dari konflik di Eropa. Ukraina adalah produsen minyak biji bunga matahari. Supermarket di Islandia, misalnya, dengan langka dan naiknya harga minyak bunga matahari terpaksa harus berkompromi dengan posisinya yang anti minyak sawit dengan memajang kembali minyak nabati berbasis kelapa sawit di rak-rak di jaringan gerainya. Dampak sampingan dari efek substitusi ini adalah kenaikan harga CPO di pasar internasional.

Menurut Menteri Perdagangan kelangkaan serta tingginya harga minyak goreng kelapa sawit adalah karena adanya permainan mafia minyak goreng yang mana juga hal tersebut disampaikan oleh Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait kartel. Menurut beliau para mafia menyelundupkan minyak goreng kelapa sawit bahkan hingga ke luar negeri, adapun praktik yang dilakukan para mafia diantaranya mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, serta mengemas ulang minyak goreng supaya dapat dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Menurut beliau pihaknya tidak kuasa mengontrol keberadaan mafia tersebut.

Ekonom SeniorFaisal Basri, menilai mahalnya harga minyak goreng akhir-akhir ini akibat kesalahan pemerintah sendiri, yakni dengan menciptakan kebijakan dua harga minyak goreng. Faisal Basri menjelaskan Indonesia sebagai produsen minyaksawit terbesar memiliki hargaCPOyang berbeda, meskipun di produksi di kebun yang sama dan dijual ke negara yang sama juga. Menurutnya kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga minyak goreng ini adalah ulah dari kebijakan dua harga yang berbeda antara kebutuhan CPO untuk bio disel maupun untuk minyak goreng. Adanya kebijakan yang kurang tepat membuat penyerapan CPO yang tadinya didominasi oleh industri pangan termasuk minyak goreng, kini bergeser ke industri biodiesel. Hal tersebut lantaran adanya kebijakan B20.

Biodiesel sendiri merupakan bahan bakar dari minyak nabati yang memiliki sifat menyerupai minyak solar atau diesel. Di Indonesia produksi biodiesel berasal dari minyak kelapa sawit (CPO) yang diolah dengan nilai rasio energi bersih (NER) adalah 3,23, berarti bahwa hasil energi dari produksi metil ester sawit (PME) dari PFAD sekitar tiga kali lebih besar daripada input energi fosil dalam produksi. Artinya, berlimpahnya bahan baku pembuatan biodiesel menyebabkan Indonesia berpotensi besar dalam memproduksi biodiesel sendiri.

Permintaan biodiesel yang tinggi membuka peluang pasar biodiesel yang sangat lebar seiring dengan peningkatan mandatori blending dan peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Akibatnya, perusahaan menjadi terpacu untuk mengembangkan kapasitas produksi yang ada dan tentunya akan membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak terlebih pada sisi perkebunan kelapa sawit maupun pabrik pengolahan CPO dan pengolahan biodiesel. Namun, pertumbuhan kebutuhan akan biodiesel yang tinggi memaksa produsen untuk memperluas lahan sawit yang ada. Pembukaan areal baru berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan kadar karbon di udara jika dilakukan melalui praktek pembakaran.

Namun, kebijakan B20 yang telah diterapkan mulai dari tahun 2016 berdampak signifikan pada produksi CPO dalam negeri, hal tersebut berimbas pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan harga CPO sebagai bahan baku biodiesel Indonesia

Berdasarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kebijakan baru yang digulirkan pemerintah ini di atas kertas atau secara umum lebih ramah pasar. Selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng yang ditempuh dengan cara melawan pasar terbukti gagal total dan justru menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat. Begitu juga dari sisi kebijakan publik, YLKI sangat menyayangkan bongkar pasang kebijakan minyak goreng itu yang mana terkesan coba-coba sehingga konsumen menjadi korbannya. Pemerintah juga perlu mengawasi potensi penyalahgunaan minyak goreng curah bersubsidi. Minyak goreng curah itu rawan dioplos dan bahkan mudah dikemas untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

(Departemen Riset dan Aksi Strategis, Bidang Sosial Politik DEMA FEBI 2022)

Berita Terkait

Berita Terpopuler