Diskusi Publik DEMA FEBI : Changing Mindset dan Edukasi, Wujudkan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Yogyakarta, Gerakan Bersama Melawan Kekerasan Seksual Di Dunia Pendidikan & Menyikapi Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Islam.
Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja tak terkecuali dalam dunia Pendidikan. Merespon hal tersebut, Dewan Mahasiswa (DEMA) FEBI UIN SUKA mengadakan Diskusi Publik “Pengentasan Kekerasan Seksual di Kampus: Epistemologi, Strategi, dan Implementasi,” Jum’at 24 juni 2022. Diskusi ini menghadirkan Komisioner Komnas Perempuan Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D. dan Wakil Ketua Lakpesdam PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta Nyai Khotimatul Husna.
Dalam sambutannya, Syihab Zaenal Musthofa, Ketua DEMA FEBI UIN Sunan Kalijaga, menyampaikan dukungannya atas diskusi publik dan berharap ditindak lanjuti pasca diskusi, "Kami berharap agar kepedulian atas isu pelecehan seksual tidak berhenti pada diskusi publik ini, melainkan akan ada tindak lanjut setelahnya".
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. Ahmad Salehudin, MA dalam sambutannya menyatakan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, termasuk di dunia pendidikan. Hal ini, menurutnya, dapat dilihat dari pemberitaaan baik di media massa, elektronik, dan online tentang kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di dunia Pendidikan.
Oleh karena itu, menurut Salehudin, perlu adanya gerakan bersama untuk mencegah terjadinya seksual harassment di lembaga pendidikan. Ada cara yang dapat dilakukan, yaitu changing mindset atau mengubah pandangan bahwa hal-hal yang merujuk pada pelecehan tidak boleh dinormalisasi, mengembangkan tafsir keagamaan yang lebih berkeadilan, dan kampanye pencegahan dengan pendekatan holistik, tidak semata-mata normative approach, tetapi juga cultural approach.
Selanjutnya Dekan FEBI UIN Sunan Kalijaga Dr. Afdawaiza, M.Ag dalam sambutannya mengatakan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual diibaratkan seperti gunung es hanya terlihat puncak kecilnya saja. Sedangkan didalamnya mengakar sangat besar dan belum terkuak. Sehingga, diperlukan kerjasama dari seluruh kalangan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual ini, termasuk para mahasiswa. Mahasiswa yang dipandang sebagai seorang akademisi diharapkan mampu memberikan pemahaman perihal urgensi memahami bentuk-bentuk pelecehan seksual serta menjadi contoh yang baik pada masyarakat.
Pemateri pertama Prof. Alimatul Qibtiyah memparkan definisi kekerasan itu sendiri yaitu segala bentuk tindakan yang memaksa, merendahkan, yang merujuk pada tindakan seksual baik itu tindakan fisik maupun non fisik yang membuat pihak lain tersinggung. Selain itu, Alim juga menyinggung perihal mengapa UU TPKS baru disahkan. Prof Almatul menjelaskan terdapat banyak polemik yang terjadi dalam proses pengesahan RUU TPKS, polemik yang terjadi diwarnai dengan banyaknya berita hoax seperti pelegalan perzinaan, pelegalan LGBT, merusak NKRI dan merusak keluarga.
Komnas Perempuan, lanjut Prof Alim, dalam lingkup besar yaitu meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi perempuan. Di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, saat ini sudah ada Pusat Layanan Terpadu (PLT). PLT merupakan representasi dari Komnas Perempuan di Perguruan Tinggi.
Lalu Prof. Almatul menyinggung kembali mengenai UU TPKS yang mana dalam UU tersebut juga menjelaskan bahwa saat kasus hukum sedang di proses maka pengadilan tidak dapat/dilarang untuk menghentikan kasus tersebut hanya dikarenakan latar belakang dari pelaku yang merupakan ASN ataupun pihak yang memiliki kuasa tertentu. Selain itu di bahas juga mengenai sanksi dari pelaku yang melakukan kekerasan seksual non fisik yaitu sanksi penjara 9 bulan dan denda sebesar 10 juta.
Pematreri kedua, Khotimatul Husna memaparkan materi mengenai bagaimana menyikapi kekerasan seksual dalam perspektif islam. Beliau menyebutkan bahwa dalam agama islam telah di atur mengenai hal yang hak maupun yang batil, selain itu agama islam juga menjunjung tinggi asas keadilan dan kemuliaan seluruh umat manusia. Karena hal tersebut beliau mengatakan bahwa perilaku kekerasan dan pelecahan seksual berbanding terbalik dengan apa yang di ajarkan di agama islam dan perilaku tersebut merupakan perilaku yang zalim.
Kemudian beliau juga memaparkan fakta menganai tingginya pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan, yang mana tercatat ada 174 kasus kekerasan seksual di institusi perguruan tinggi, 79 kampus, 29 kota, dimana pelakunya adalah Dosen, mahasiswa, staff, warga, Tokoh agama, Dokter yang bertugas di klinik kampus, dari banyaknya kasus diatas 96% korbannya adalah mahasiswi. Dan dari sekian banyaknya korban 20% tidak melapor & 50 % tidak menceritakan kepada siapapun karena malu, takut, dan bingung.
Menurut Mbak Khotim, demikian panggilan akrabnya, selain karena malu, takut, dan bingung para korban tidak mau melaporkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya dikarenakan stigma dimasyarakat. Dimana dalam masyarakat menganggap pelecehan seksual terjadi karena salah korban itu sendiri. Banyak ditemui kejadian dimana korban kekerasan dan pelecehan seksual malah dinikahkan dengan pelaku, hal ini dijadikan solusi untuk menjaga nama baik keluarga. Padahal hal tersebut dapat berdampak pada keterpurukan fisik maupun mental kepada korban seperti: kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan kriminalisasi.
Lingga & Riva
Anggota DEMA FEBI