OPINI : Apakah SEMA U baik-baik saja?

Apakah SEMA U baik-baik saja?
oleh solekhan
mahasiswa perbankan syariah
fakultas ekonomi dan bisnis islam
Desember 2020 sudah berjalan beberapa hari, kesibukan sebagai mahasiswa mulai terasa. Dimulai dari banyaknya tugas-tugas pengganti hingga persiapan ujian tengah semester pun mulai menghiasi lini masa. Bedanya, kesibukan tahun ini hanya sebatas obrolan di grup kelas whatsapp dalam arti lain hanya sebatas kesibukan online. Hal ini terjadi karena pandemi covid 19 yang masih menguasai bumi nusantara bahkan sebentar lagi akan menginjak usia genap satu tahun keberadaan covid 19 di tanah nusantara. Perkuliahan tahun sebelumnya dilakukan secara tatap muka kini hanya tinggal kenangan saja, bahkan kita tidak tau apakah tahun depan perkuliahan masih bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya atau justru kuliah daring merupakan budaya akademik yang baru? Sungguh tidak ada yang tau. Selain para mahasiswa yang sibuk dengan webinar dan kelas onlinenya, bulan desember tidak luput dari kegiatan tahunan universitas yang selalu menjadi point penting dalam pergantian pejabat kampus, apalagi kalau buka PEMILWA.
Hiruk pikuk PEMILWA tahun 2020 memang tidak begitu terasa namun kepentingannya tetap dapat dirasakan oleh sebagian orang yang masih bersikukuh dalam partai mahasiswa. Tepat pada tanggal 10 desember 2020 ini pembukaan pendaftaran partai mulai dibuka sampai tanggal 11 desember 2020. Ya, kalian tidak salah baca, sampai 11 desember 2020 ini artinya partai hanya diberikan watku 2 hari untuk mendaftarkan dirinya dalam kompetisi. Setelah kami telusuri melalui akun instagram @kpum_uinsuka20 informasi timeline tersebut baru dipost beberapa jam yang lalu di hari yang sama. Dengan waktu yang begitu singkat penulis ragu akan ada banyak partai yang ikut berkompetisi, entah mengapa hal ini terjadi, lagi dan lagi.
Namun, tulisan ini tidak akan membahas pelaksanaan PEMILWA tahun ini. Lebih dari itu, penulis ingin mencoba mengulik beberapa permasalahan pelik untuk salah satu organisasi intra besar di UIN Sunan kalijaga Yogyakarta, SEMA U. Ada apa dengan SEMA U? Jika dilihat dari rekam jejaknya tidak ada masalah sebenarnya, baik-baik saja, kata orang. Ketua SEMA U, Sepdyon Alhidayat telah terdaftar sebagai peserta wisuda periode november 2020 tahun akademik 2020/2021. Dalam AD/ART Amandemen VII tahun 2019 Keluarga Besar Mahasiswa Universitas (KBMU) pada BAB V tentang SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS pasal 30 menjelaskan bahwa berakhirnya keanggotaan SEMA U salah satunya dikarenakan telah berakhirnya masa studi (telah wisuda). Didalam naskah amandemen tersebut telah jelas sekali bahwa ketua SEMA U yang sekarang masih di jabat oleh saudara Sepdyon Alhidayat seharusnya telah diganti. Jika kita baca lebih runtut mekanisme pergantian anggota SEMA U bisa dilaksanakan apabila DPP partai dimana anggota berasal mengirimkan surat tertulis berkaitan dengan penggantian anggota SEMA U yang secara konstitusional telah kehilangan status keanggotaannya. Ini lah yang menjadi kritik utama partai-partai mahasiswa yang seolah-olah hanya hidup ketika PEMILWA akan dimulai, setelah PEMILWA berakhir partai-partai mahasiswa itu hibernasi kembali, tuli akan ketimpangan yang ada dan membutakan diri terhadap permasalahan, padahal sudah seharusnya partai mahasiswa menjadi poros auto kritik ketika pada kader partainya tidak melaksankan tugas dan tanggungjawab. Penulis tidak tau apakah DPP suatu partai sudah mengirimkan surat tersebut atau belum? Pun penulis tidak tau apakah SEMA U yang terhormat sudah melakukan pergantian antar waktu atau belum? Sebelum SEMA U melaksanakan hajat PEMILWAnya. Besar harapan penulis bahwa para anggota SEMA U yang sadar akan peraturan perundang-undangan sudah melaksanakan apa yang seharusnya diselesaikan.
Apakah permasalahan SEMA U hanya sebatas sampai disitu? Tidak! Mari kita lihat sejenak dalam naskah AD/ART KBMU pada BAB V pasal 27 tentang tugas SEMA U, di sana dengan jelas disebutkan pada ayat 9 “Secara periodik menyampaikan hasil kerjanya kepada mahasiswa per 3 bulan” laporan periodik ini memang tidak tertulis secara khusus harus berbentuk apa, namun secara jelas undang-undang KBMU telah mengintruksikan kepada SEMA U untuk menyampaikan hasil kerjanya kepada mahasiswa. Penulis sudah berusaha untuk melihat akun ig @semauinyk disana tidak terdapat sedikitpun post yang menjelaskan apa yang sudah dikerjakan selama hampir satu periode ini. Memang, penulis paham bahwa Senat berbeda dengan Eksekutif, sistem kerja senat mahasiswa memang terkesan bekerja dibalik layar namun bukan berarti mahasiswa tidak boleh mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan. Fungsi dari penyampaian hasil kerja selama per tiga bulan adalah untuk memantau secara langsung bahwa para wakil mahasiswa yang duduk di perlemen benar-benar melaksankan tugas dan tanggungjawabnya. Walaupun demikian penulis tetap yakin bahwa SEMA U telah melaksanakan program-program kerjanya, yah walaupun kita tidak tau program kerja yang belum terselesaikan seberapa banyak.
Sudah selayaknya sebagai mahasiswa kita tidak abai terhadap permasalah-permasalahan yang ada. Sekecil apapun rasa kepedulian itu harus tersalurkan sebagaimana mestinya agar kedepannya ruang dialektika kita bisa benar-benar hidup. Diantara pembaca mungkin bertanya mengapa penulis hanya fokus terhadap permasaahan di SEMA U? Bagaimana dengan DEMA U? DEMA F? UKM? Atau bahkan birokrasi itu sendiri? Sungguh tidak ada niat sedikitpun untuk menjatuhkan organisasi manapun, dan penulis yakin disamping kesalahan-kesalahan yang telah dibuat, mereka sudah berusaha untuk memperjuangkan hak-hak yang memang seharusnya didapatkan oleh mahasiswa. Terkait organisasi lain silahkan para pembaca yang budiman mengorek keberhasilan dan kesalahan mereka. Luapkan dalam kritik yang membangun dengan harapan agar kepemimpinan selanjutnya tidak melakukan kesalahan yang sama. Mahasiswa harus berani memberikan kritik kepada para wakil mahasiswa yang duduk ditataran ormawa pun kepada birokrasi kampus sekalipun. Agen of control harus dimulai dari sisi terkecil lingkungan kampus sebelum kita teriak memaki-maki pemerintahan.(10/12/2020)