Ngaji Filsafat Keadilan "EKONOMI POLITIK DI INDONESIA"

Pada hari Jum’at, 23 Juli 2021. DEMA FEBI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan kajian series yang pertama, dimana masih ada kajian-kajian yang lebih menarik. Bekerjasa sama dengan SEMA FEBI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, SMI (Social Movement Institue),dan juga PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Dengan pemateri pak Fahruddin Faiz. S.Ag., M.Ag. Dengan topik “Ekonomi Politik di Indonesia”.
Kajian ini dimulai pada jam 19.30 WIB Dengan antusias peserta yang sangat tinggi. Sekitar 400 0eserta hadir dalam zoom dari 600 yang mendaftar. Para peserta juga sangat aktif dalam diskusi tersebut, lebih dari 10 penanya pada saat kajian tersebut. Peserta yang mendaftar dari PTN, PTKIN, PTS, dan juga dari lembaga lainnya
Berikut poin-poin yang didapat dari tersebut.
Adil itu, sebagai nilai tertinggi dari keharmonisan, perintah illahi, hokum alam, dan kesepakatan bersama. Variabel Tindakan Adil ialah ; righteous (keadilan), lawfull (sah), impartial (tidak memihak), equality (Persamaan), equity (equitas/ fairness).
Justice theories:
1. Egalitarian; diberlakukan sama pada dimensi agama, politik, ekonomi, social, dan budaya.
2. Utilitarian; menitikberatkan pada kemanfaatan.
3. Libertarian; dengan adanya kebijakan dapat menjamin kebebasan manusia, makakeadilian individu yang memiliki kehendak bebas, kebebasan senbagai sebuah property privat.
Legal justice:
Keadilan yang legal ialah keadilan yg berdasarkan undang-undang/hukum. Objek dari keadilan legal ialah tata masyarakat. Tujuan dari keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama.
Procedural Justice:
1. Neutrality; netral (tidak boleh berpihak pada golongan tertentu)
2. Voice; semua pihak di beri kesempatan untuk berusaha menyampaikan aspirasinya/ pendapatnya.
3. Trust; orang yang mengambil keputusan bisa menjalaskan kepada orang yang terlibat dasar dan efeknya, untuk memunculkan rasa percaya.
4. Respect; semuanya di perlakukan secara terhormat/manusiawi, dengan perbedaan yang masing-masing.
Retributive Justice, keadilan dalam menghukum seseorang yang telah melakukan kesalahan berdasarkan hukum:
1. Clarity & certainty; kejelasan dan kepastian, tidak boleh sembarang menghukum.
2. Tindakan yang di sengaja, ketika tau salah tetapi tetap di lakukan.
3. Harus proposional, yang kesalahan kecil hukuman kecil, kesalahan besar dihukum besar juga, harus adil
Restorative justice, keadilan dalam memperbaiki kerugian yang dialami seseorang akibat perbuatan/ kesalahan orang lain:
1. Adanya masyarakat yang peduli terhadap reconciliation.
2. Orang yang menyerang dan yang siap tanggung jawab.
Jadi, pada intinya yang sama, belum tentu adil. Yang adil belum tentu sama.
#JulyForJustice